Generasi Intelektual | Ahu Parmalim

Parmalim: Lawan Diskriminasi Lewat Pendidikan

Ketika perjuangan identitas sudah ditempuh, pendidikan jadi senjata Parmalim untuk menjamin masa depan agama mereka.

Meski slogan-slogan keberagaman sering sekali terdengar, nyatanya menjadi minoritas di Indonesia berarti harus memperjuangkan banyak hal. Penghayat agama kepercayaan misalnya, kerap harus berhadapan dengan berbagai masalah karena agama mereka tidak termasuk yang diakui secara resmi oleh pemerintah. Angin segar berhembus di  tahun 2013, saat pemerintah melalui UU Kependudukan no. 24 mengeluarkan peraturan yang memperbolehkan penghayat untuk mengosongi kolom agama di KTP mereka. Peraturan ini yang menjadi dasar mobilitas penghayat Ugamo Malim atau parmalim untuk melakukan aktivitas sehari-hari dan fokus pada pendidikan.

“Kalau di kampung sini, jadi Parmalim sudah tak jadi masalah. Kolom agama di KTP Bapak-Ibu saya dikosongi, setelah ini saya juga mau urus KTP,” terang Carles Butar-Butar, seorang Parmalim muda asal Balige, Toba Samosir. Penghayat Ugamo Malim ini bisa dibilang sangat terbuka dan mengikuti perkembangan peraturan yang ada. Meski terkadang masih ada kendala, masalah kependudukan sudah selesai saat pemerintah mengeluarkan peraturan tersebut 8 tahun yang lalu.

Sebagai sebuah suku bangsa yang besar dan kompleks, Parmalim di Batak sudah melangkah lebih jauh. Dari dulu sampai saat ini, masalah pendidikan menjadi fokus utama para penghayat Parmalim. Mereka sadar bahwa pendidikan di sekolah bisa jadi salah satu tonggak agar Ugamo Malim tetap hidup.Kesadaran Parmalim mengenai pendidikan ini sudah diawali sejak lama, bahkan sebelum Indonesia merdeka.

Generasi Intelektual | Ahu Parmalim
Marguru

Raja Ungkap Naipospos yang merupakan Ihutan Parmalim dekade 30’an membuat langkah yang sangat progresif. Ia sempat mendirikan Parmalim School tahun 1937 di Huta Tinggi, Toba Samosir. Sekolah Parmalim berbentuk asrama, menggunakan bahasa pengantar Batak, Indonesia dan Inggris dalam mengajarkan nilai-nilai Parmalim, baca tulis, aljabar dan pengetahuan alam. Sekolah ini didirikan dengan tujuan untuk menolak kemiskinan dan kebodohan yang dilakukan oleh kolonial Belanda dan misionaris Jerman. Akhirnya tahun 1937 itu, dibentuk Badan  Pangaradoti Parguruan Parmalim (BAPPAR) dan UgasanTorop. BAPPAR sendiri bertugas untuk menyusun kurikulum pendidikan Malim dan masih beroperasi hingga sekarang. Sedangkan Ugasan Torop lebih mengurusi bidang kesejahteraan parmalim. Pada tahun 1945, setelah Indonesia merdeka, Sekolah Parmalim resmi diserahkan kepada pemerintah Indonesia, sebagai bentuk dukungan Parmalim akan Republik Indonesia. Anak-anak Parmalim bersekolah di Sekolah Rakyat yang didirikan oleh pemerintah RI.

Jejak perjuangan Parmalim School ini yang sampai sekarang menjadi motivasi penghayat Ugamo Malim untuk terus memperjuangkan hak pendidikan mereka, salah satunya lewat advokasi UU Sistem Pendidikan Nasional. Parmalim School ingin membuktikan bahwa parmalim bukanlah penghayat kepercayaan yang kerap dicitrakan terbelakang, punya laku klenik, menyembah berhala, perdukunan, dan ritual-ritual kuno. Ajaran parmalim sejak awal menekankan pada keterbukaan dan terus mengikuti perkembangan zaman.  Sejak Parmalim School dibuat, parmalim seolah dibentuk menjadi generasi yang tak hanya beriman pada Debata Mulajadi Nabolon dan menghargai alam, tapi juga sebagai intelektual-intelektual yang kelak bisa masuk ke sistem, baik pendidikan maupun pemerintahan yang nantinya akan sangat berguna untuk memperjuangkan hak-hak penghayat di Indonesia, termasuk parmalim. Parmalim membuktikan bahwa walaupun menganut agama lokal, cara pikir mereka bisa tetap modern.

Saat ini, perjuangan pendidikan yang dilakukan oleh Parmalim sudah mulai kelihatan hasilnya. Perjuangan ini bukan usaha kosong yang tak ada buktinya. Alih-alih meminta dukungan pemerintah, Parmalim membuat infrastuktur pendidikan agama Malim terlebih dahulu, termasuk kurikulum pendidikan agama Malim. Hasilnya, sekarang ini pelajar Parmalim di Toba Samosir, Riau, dan beberapa daerah pusat Parmalim lain sudah bisa mengikuti pelajaran agama Malim di sekolah. Mereka tak lagi harus dipaksa mengikuti pelajaran ‘agama resmi’ pemerintah untuk memenuhi nilai agar lulus.

Carles Butar-Butar yang bersekolah di SMKN 1 Balige menceritakan bahwa ia sudah mendapat pelajaran agama Malim di sekolahnya.”Tiap kamis pagi di sekolah saya mengikuti Kebaktian Sikap, itu semacam pelajaran agama, tapi agama Malim. Marguru namanya,” ujarnya. Ia diajar oleh seorang guru yang juga merangkap sebagai guru Matematika. Di SMKN 1 Balige, pelajaran agama Malim diikuti oleh 16 orang saja, tapi berlangsung dengan khitmat. Dengan mendapat pelajaran agama Malim di sekolah, Carles mengaku merasa diakui secara utuh di masyarakat meski ia Parmalim dan minoritas. Isi kurikulum ajaran Malim di sekolah juga cukup lengkap. Selain ajaran kosmologi, misalnya mereka juga diajarkan tentang sistem pertanian yang didasarkan pada perhitungan siklus penanggalan Batak kuno. “Jangan salah, kalau sedang ujian agama, kita juga ujian di kelas yang sama dengan yang lain. Hanya saja soalnya beda,” lanjut Carles.

Penyediaan guru pendidikan agama kepercayaan seperti yang ada di SMKN 1 Balige ini sebenarnya sudah diatur oleh pemerintah. Tepatnya lewat  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 27 tahun 2016 tentang layanan pendidikan kepercayaan, yang menyatakan bahwa peserta didik penghayat kepercayaan, termasuk Parmalim, sudah berhak mendapatkan guru agama sesuai ajarannya. Sejumlah universitas negeri yang banyak memiliki mahasiswa Parmalim bahkan sudah meminta pusat administrasi Parmalim agar menyediakan dosen untuk mengampu mata kuliah agama Malim. Namun sayangnya, hal ini belum bisa terpenuhi. Sampai sekarangpun guru agama untuk enam agama yang sudah diakui saja kadang belum dilengkapi oleh dinas pendidikan.

Selain mendapat pendidikan di sekolah, pelajar Parmalim seperti Carles Butar-Butar juga mendapat ajaran Ugamo Malim nonformal di Marguru hari Sabtu. Tepatnya setelah peribadatan mingguan mereka, Marari Sabtu. Dalam marguru, parmalim belajar banyak hal seperti ajaran menghitung sistem pertanian menurut ajaran Batak kuno, juga ada sesi sharing tentang masalah yang dihadapi sehari-hari Menurut pengakuan Carles, kegiatan marguru yang ia ikuti lebih seperti sharing tentang hidup keseharian secara umum. Karena memang Parmalim pun menerapkan ajarannya tak hanya pada ritual atau saat ibadah, tapi juga perilaku sehari-hari. Carles yang tak bisa mengikuti marguru hari Sabtu pun cukup menggantinya dengan marsahadat atau niat dalam hati.

Generasi Intelektual | Ahu Parmalim
Marguru

Di Marguru, mereka belajar patik melalui Pustaha Habonaron dan Pustaha Parguruan Taringot tu Ugamo, yang intinya adalah ajaran kebaikan menurut kepercayaan agama Malim pada Debata Mulajadi Nabolon.  Selain itu, ada juga materi tentang aksara dan bahasa batak. Untuk remaja, bahkan kadang ditambah kegiatan menari Manortor. Tari-tarian ini biasanya akan ditampilkan saat upacara besar seperti Sipaha Lima di Balai Pasogit Partonggoan. Para pemuda Parmalim juga tergabung dalam organisasi kepemudaan Tunas Naimbaru. Dari organisasi ini, keterlibatan aktif pemuda parmalim bisa dilihat dan dipertahankan.

Pendidikan Ugamo Malim yang lengkap, baik formal maupun nonformal, membentuk pemuda parmalim menjadi sebuah komunitas yang solid dan berpikiran maju. Cara pikir pendidikan modern yang tetap berakar pada kearifan lokal ini adalah bekal jitu bagi para parmalim untuk menghadapi masa depan mereka. Bahkan ketika mereka harus merantau atau keluar dari komunitas batak sendiri.

Dibekali pengetahuan yang mumpuni, pemuda parmalim seperti Carles misalnya, tak punya banyak kekhawatiran sebagai parmalim di masa depannya. Carles yang mengaku bercita-cita sebagai tentara ini yakin sebagai minoritas, ia tetap bisa mewujudkan cita-citanya. Ketika ditanya apakah tidak khawatir mendapat sikap diskriminatif, misalnya ketika tes masuk tentara nanti, dengan cekatan ia menjawab, “Saya sih tidak khawatir, toh bahwa saya boleh parmalim itu sudah diatur dalam perundang-udangan, bahwa penghayat kepercayaan punya hak yang sama seperti penganut agama lain.” Apa yang disampaikan Carles ini merujuk pada pasal 18 ayat (2) dari International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang sudah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No. 12 tahun 2005 yang mengatakan bahwa “Tidak seorangpun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaannya sesuai dengan pilihannya.”

Carles Butar-Butar ini bisa jadi representasi bagaimana sejak dini, pendidikan yang digelontor pada mereka membuat pemuda parmalim melek peraturan-peraturan yang punya kepentingan langsung terhadap hidup dan agama mereka. Jika apa yang diperjuangkan parmalim di bidang pendidikan ini terus berkembang dan berhasil, tak menutup kemungkinan untuk diikuti oleh para penghayat kepercayaan lain.. Ketika tiap orang sudah sadar dan paham mengenai hak-hak mereka sebagai manusia dan warga negara, diskriminasi terhadap minoritas masih punya celah untuk terus dilawan dan dihilangkan.